SITUASI di hari ketiga Ramadhan pada 2008 cukup membuat Fitria, ibu dua anak ini letih. Di awal Ramadhan kedua anaknya terserang demam. Selama tiga hari, dalam keadaan berpuasa, dia harus mengeluarkan tenaga ekstra. Selain harus menjaga anak, dia juga harus membersihkan rumah. Cucian kotor pun menumpuk, terutama pakaian kedua buah hatinya yang terus menggunung lantaran kencing dan buang air besar semaunya.
Sementara Syahrial, sang suami tidak peduli. Selain mulai tidak puasa, bangun tidur pun di saat matahari sudah tinggi. Di hari itu, Syahrial bangun pukul dua siang! Begitu bangun, dia malah duduk di tangga rumah dengan santai dan tidak membantu istrinya yang tengah pontang-panting menyiapkan penganan untuk berbuka puasa seadanya.
Tidak cukup sampai di situ, Syahrial mulai berkhotbah tentang ibadah. Telinga Fitria rasanya meledak mendengar ceramah tersebut. “Dia bilang inilah, itulah, sampai-sampai tentang keluarga saya juga dijelek-jelekkan,” kisah Fitria, membuka kenangan.
“Sebenarnya tidak itu saja. Soal dipukul, ditampar juga sudah biasa saya alami sejak menikah empat tahun lalu,” tuturnya pada saya.
Maklum karena tinggal di rumah mertua di bilangan Krueng Barona Jaya, ibu mertua, adik, dan abang iparnya ikut campur dalam urusan suami-istri ini. Bukannya melerai khotbah Syahrial, mereka malah ikut-ikutan menghardik Fitria. Air mata Fitria pun berlinang.
Kondisi itu terus dialami perempuan asal Plimbang, Bireuen, ini sampai dia mencari jalan keluar sendiri. “Mungkin dengan pindah dari rumah mertua, Abang (panggilan untuk suaminya) akan lebih bijak,” katanya.
Fitria pun pulang ke Plimbang. Di sana dia membujuk ayahnya untuk memberinya bantuan. Kas keluarga senilai Rp 5 Juta pecah juga. Fitria senang bukan kepalang. Uang itu dipakainya untuk menyewa rumah sederhana di Kuta Baro, Aceh Besar. Syahrial saat itu menurut. Lagipula dia tidak mengeluarkan uang sepeser pun, tinggal masuk rumah saja.
Pada 7 Mei 2010, Fitria masih berada di pojok dapurnya. Dia sedang mengiris bawang merah dan lain-lain untuk membumbui ikan yang akan jadi lauk makan malam keluarga. Syahrial kemudian menghampirinya dan berkata dalam bahasa Aceh, “Mama sakit ya?”
“Bukan sakit badan, tapi sakit fikiran,” jawab Fitria sekenanya.
Syahrial tak ambil pusing. Ditinggalkannya Fitria sembari menuju ruang tamu. Syahrial sibuk dengan telepon selulernya.
Dari dapur yang tidak jauh dengan ruang tamu, Fitria mendengar jelas kata-kata Syahrial pada rekannya. Syahrial sedang mengatur strategi untuk melakukan transaksi penjualan ganja. Fitria kembali dihantam godam.
“Dia itu makek (memakai) ganja, minum-minuman keras. Dia juga pengedar. Saya selalu ingatkan dia karena kami sudah memiliki anak,” katanya.
“Saya nggak ingin anak laki-laki saya mengikuti kebiasaan dan profesi ayahnya. Ayahnya harus berubah,” kata Fitria, lagi.
Hari itu pula, tanpa bosan-bosannya Fitria memberi wejangan pada suaminya. Sementara Syahrial terus sibuk dengan telepon selulernya. Fitriapun tak mau kalah. Digantinya ekspresi wajah agar hati Syahrial luluh.
Tapi malah tinju Syahrial yang menghantam wajahnya. Suaminya mengancam akan membunuhnya. Fitria lantas diseret, dinjak, dihantam ke dinding, sampai jatuh tepat di samping dua pisau. Bahkan tangannya sempat luka oleh sayatan pisau itu, benda buatan suaminya yang juga bekerja sambilan sebagai pandai besi. Tanpa pikir panjang dihantamnya tulang kering Syahrial yang masih kalap itu dengan bagian tumpul pisau.
Usai kejadian tersebut, Fitria tidak berpikir panjang lagi. Aksi semena-mena Syahrial berakhir di meja polisi dan pengadilan. Tapi bukti-bukti Fitria tidak cukup kuat untuk menuntut Syarial masuk penjara. Bahkan pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Anak tidak sanggup mengimbangi tuduhan balik keluarga Syarial.
Dia sempat mengadu pada Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh (KKTGA). Tapi hal itu tak mencapai hasil maksimal. Sebab KKTGA tak punya dana lagi untuk menyiapkan pengacara.
Syahrial tak mau menceraikan Fitria secara sah di mata hukum. Sementara talak tiga sering dilontarkan suaminya secara lisan. Gelagat Syahrial ingin menikah lagi juga sudah dilihat Fitria.
Akhirnya Fitria mengajukan gugat cerai di pengadilan agama Bireuen.
“Sebenarnya berat hati saya melakukan itu karena anak-anak. Dan hal itu selalu dianggap tabu oleh sebagian masyarakat,” ujarnya.
“Makanya banyak perempuan yang mungkin mengalami seperti saya, atau bahkan lebih tak berani menggugat cerai suaminya, Tapi kalau kita sudah dianggap binatang, haruskah kita takut melakukannya?” lanjutnya.
Fitria salah satu dari sekian banyak perempuan Aceh yang berani mengajukan gugatan cerai kepada suaminya yang saban waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau disingkat KDRT. Akibat pengetahuan warga tentang hukum Islam yang juga masih sepotong-sepotong dan sistem yang patriarki, gugat cerai masih dianggap tabu dilakukan perempuan. Sebab di masyarakat beredar anggapan bahwa hanya pihak laki-laki yang pantas dan layak menceraikan istrinya, bukan sebaliknya.
Panitera muda hukum Mahkamah Syariah Aceh, Ilyas Abdullah, membenarkan adanya anggapan semacam itu. Masyarakat juga menilai perceraian merupakan langkah terburuk dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Keluarga kedua pihak biasanya tidak ingin perkara tersebut diketahui tetangga atau umum.
Namun, pascaperdamaian dan pascatsunami di Aceh telah terjadi perubahan persepsi tentang perceraian. Dengan meningkatnya kuantitas dan kualitas pendidikan, kesadaran masyarakat terhadap kasus ini pun meningkat. Pengetahuan tentang hukum juga bertambah. Mulai dari Mahkamah Syariah sampai lembaga-lembaga swadaya lokal maupun internasional ambil bagian dalam proses penyadaran ini.
Perempuan Aceh makin banyak yang mandiri. Mereka bekerja di instansi pemerintah atau swasta, Para perempuan yang memperoleh pelatihan wirausaha dari lembaga-lembaga swadaya itu dulu, kini mengembangkan bisnis mereka: punya mata pencaharian sendiri, meski sekadar membuat kue ringan.
“Ketika mereka merasa sudah mandiri, keberaniannya juga matang,” ujar Ilyas.
“Dan sebaliknya, masih juga ada perempuan di kampung-kampung yang menahan derita KDRT karena takut nggak tahu harus ke mana setelah cerai,” tambahnya.
Berdasarkan laporan Mahkamah Syariah Aceh, terjadi peningkatan angka gugat cerai dari 2009 ke 2010. Pada 2009, laporan gugat cerai berjumlah 1824 perkara. Angka gugat cerai paling tinggi di Aceh Tengah dengan 209 kasus, diikuti Bireuen dan Kuala Simpang dengan 172 serta 155 perkara. Menariknya, angka talak lebih rendah, yaitu 731 perkara.
Pada 2010 angka gugat cerai naik 210 perkara atau jumlah keseluruhannya adalah 2.034 perkara. Aceh Tengah tetap di posisi tertinggi, diikuti Bireuen dan Aceh Utara dengan 195 dan 168 perkara. Sementara kabupaten terendah angka gugat cerai yakni Aceh Jaya, 17 perkara. Angka talak cerai tahun itu 850 perkara.
Sosiolog Universitas Syiah Kuala, Shaleh Sjafei, takjub dengan peningkatan perkara itu. Apa yang terjadi dalam dua tahun terakhir ini berbeda jauh dengan situasi di bawah tahun 1980-an. Ketika itu akses informasi terhadap pemenuhan hak-hak dasar perempuan sangat minim. Kondisi tersebut diperparah lagi oleh kecamuk konflik selama 30 tahun lebih. Kendati banyak sekali mengalami KDRT, perempuan belum punya cukup daya dan pengetahuan untuk membela hak-haknya, termasuk melalui gugat cerai.
“Pasca perdamaian, perempuan mendapatkan informasi berlimpah tentang persamaan hak. Mereka faham dan lebih berani,” tuturnya.
Namun, sebagian masyarakat masih percaya bahwa adalah keutuhan keluarga lebih penting untuk pendidikan anak-anak.
“Karenanya, kalau bisa mediasi dulu dan rujuk kembali, kenapa tidak,” katanya, seraya tersenyum.
Khairani Arifin dari Relawan Perempuan Untuk Kemanusiaan (RPUK) punya pendapat tersendiri tentang angka gugat cerai pasca perdamaian yang jauh lebih tinggi dibandingkan di masa konflik. Faktor keamanan di masa konflik, misalnya mempengaruhi kuantitas gugat cerai. Andaikata ada sejumlah perempuan yang melakukan gugat cerai, kepolisian ataupun pengadilan enggan meresponnya dengan baik. Mereka menganggap perkara rumah tangga tak lebih penting ketimbang perkara politik yang berlangsung tiap hari. Si perempuan yang menggugat tadi harus kembali rujuk dengan suaminya. Lagi-lagi, dia pun terbenam dalam KDRT. Sikap pesimistis melanda banyak perempuan yang mengalami nasib serupa. Mereka memilih menerima keadaan.
Namun, Rida Nurdin dari KKTGA menekankan perlunya tindakan lebih lanjut dari instansi pemerintah untuk melihat masalah dan kebutuhan perempuan di perdesaan. Menurut Rida, gejala meningkatnya angka gugat cerai dapat disalahtafsirkan oleh sebagian pihak. Karena itu masyarakat juga perlu dicerdaskan agar tidak mendiskriminasi perempuan yang telah menggugat cerai suaminya.
Rida yakin perempuan tak akan melakukan gugat cerai jika suami dapat diajak menyelesaikan dengan bijak aneka persoalan dalam rumah tangga. Penyebab perceraian yang populer selama ini antara lain kehadiran orang ketiga dalam hubungan yang tidak harmonis, masalah ekonomi serta hilangnya tanggung jawab suami.***
*) Yuli Rahmad adalah kontributor Aceh Feature. Dia bekerja di Tabloid Bungong, di Banda Aceh.
