• Perempuan Pemimpin di Aceh
    Perempuan - 2010-10-17 | 568 Kata | 1120 Hits
    Oleh : Ani Yunus


    "LANGKAH saya untuk menjadi camat tidak bertentangan dengan syariat Islam," ujar Anisah dalam sebuah dialog dengan stasiun televisi Metro TV di acara "Suara Anda".

    Anisah adalah camat Plimbang, di kabupaten Bireun, Aceh, di mana para legislatifnya sedang menggagas larangan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin.

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun, Ridwan Muhammad, menyatakan ia dan para pendukungnya tidak bermaksud menyerang Anisah secara pribadi, tetapi hal ini akan berlaku di seluruh lembaga atau institusi di Kabupaten Bireun. Mereka menyatakan larangan itu berpedoman pada syariat Islam.

    Namun, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak memberhentikan Anisah dari jabatannya. Ia menyatakan bahwa dalam undang-undang negara Indonesia tidak ada larangan bagi perempuan untuk jadi pemimpin atau pejabat.

    Selain itu, menurunkan Anisah dari kursi camat karena dirinya seorang perempuan dianggap tindakan diskriminasi berdasarkan gender.

    Adakah yang salah jika perempuan mampu memimpin daerahnya dan membuat masyarakat di sana hidup sejahtera? Apa karena berjenis kelamin perempuan, seseorang tak boleh jadi pejabat publik?

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau CEDAW) pada tahun 1984. Konvensi ini terdiri dari 30 pasal. Dari pasal 1 sampai 16 menyatakan berbagai mekanisme untuk memastikan perempuan mendapat perlakuan yang setara di tengah-tengah masyarakat dan bebas dari diskriminasi di bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Jika CEDAW dianggap landasan yang terlalu umum, maka hak-hak perempuan untuk jadi pemimpin dan terlibat dalam pemerintahan juga diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2006.

    Di dalam UUPA, ada pasal mengenai Kecamatan yang menyatakan: "Kecamatan dipimpin oleh camat, pengangkatan dan pemberhentian camat dilakukan oleh bupati atau walikota." Di sini jelas disebutkan bahwa kecamatan dipimpin oleh camat, dan tidak menyebutkan kecamatan dipimpin oleh camat laki-laki, dan yang bisa memberhentikan camat adalah bupati atau walikota, bukan wewenang DPRK atau legislatif.

    Selain melanggar undang-undang negara Indonesia, Ketua DPRK Bireun juga melanggar UUPA.

    Lain Bireun, lain pula Banda Aceh. Wakil walikota Banda Aceh adalah perempuan, Illiza Sa’aduddin, yang telah terpilih sejak tahun 2006 dan berarti telah memerintah dan menjadi pejabat selama empat tahun. Selama masa itu, seingat saya, tidak pernah ada anggota DPRK Banda Aceh yang mempermasalahkan kepemimpinan Illiza.

    Jika kita merujuk pada sejarah Aceh, paling tidak sejak lima ratus tahun yang lalu, menjadi pemimpin bukan hal baru bagi perempuan di negeri ini. Selama 58 tahun kesultanan Aceh dipimpin beberapa perempuan ulung seperti Ratu Nihrasiyah Chadiyn, Sri Ratu Tadjul Alam Syafiatsuddin Syahbaz, Sri Ratu Zakiatuddin Inayat Syah dan Sri Ratu Kemalat Syah. Selain para ratu di atas, sejarah Aceh juga merekam keberanian dan kecerdasan Keumalahayati, seorang perempuan yang memimpin armada laut kerajaan di masa Sultan Alaidin Riayatsyah A. Mukammil (1589-1604). Setelah Keumalahayati sukses mengemban tugas sebagai Kepala Pasukan Kerajaan Aceh, ia diangkat oleh Sultan jadi admiral atau laksamana yang merupakan pangkat tertinggi dalam militer. Selain itu, kita juga mengenal perempuan pejuang melawan penjajah kolonial, seperti Tjut Nyak Dien dan Tjut Meutia.

    Apakah para perempuan negarawan dan pejuang tadi tidak menjalankan syariat Islam?

    Menurut Meizer Said Nahdli dari Universitas Islam Negeri Yogyakarta, pemimpin dipilih bukan karena faktor otot, melainkan otak. Pergolakan yang terjadi di tengah masyarakat yang terus menyoal apakah perempuan pantas jadi pemimpin adalah cerminan dari sebuah ketakutan, termasuk mungkin saja ketakutan laki-laki akan kehilangan harga dirinya sebagai manusia yang terlanjur dicap sebagai pemimpin bagi perempuan. Ketakutan ini juga tidak lagi bersumber pada “perempuan” sebagai jenis kelamin, melainkan berkaitan dengan cara kekuasaan menyingkirkan lawan-lawannya dan menggunakan apa saja sebagai alat penekan.***


    *) Ani Yunus adalah kontributor Aceh Feature di Banda Aceh.