PENERAPAN syariat Islam di Aceh ditandai dengan wajib jilbab bagi perempuan muslim. Pada 2006, polisi syariah atau disebut wilayatul hisbah mulai gencar melakukan razia busana di berbagai tempat, seperti di Sabang, Banda Aceh, dan Bireuen.
Razia besar-besaran terhadap busana perempuan terjadi lagi awal tahun ini. Serambi Indonesia, 27 Januari 2010, memuat berita tentang sekitar 200 perempuan yang terjaring razia. Mereka kemudian mendapat peringatan dari polisi syariah agar berbusana sesuai syariat Islam. Mereka dianggap berpakaian ketat, tidak menutup aurat.
Setelah membaca artikel ini saya pun teringat sebuah acara dialog di stasiun televisi Metro TV tahun lalu, tepatnya saat Idul Fitri. Dialog tadi menghadirkan Quraish Shihab sebagai pembicara. Ia seorang ulama dan rutin mengisi ceramah agama di televisi.
Di satu sesi tanya jawab, seorang perempuan yang mengenakan jilbab bertanya pada Shihab tentang kriteria berbusana yang menutup aurat.
Quraish Shihab malah bertanya kepada perempuan ini apakah ia sudah menutup aurat dalam berbusana. Tentu saja, si perempuan menjawab dengan yakin, “Sudah.” Bukankah ia berjilbab?
Kemudian Quraish Shihab berkata bahwa ada sebahagian orang yang bahkan menganggap jilbab dan tidak bercadar itu adalah tidak menutup aurat dan sebahagian orang lagi menganggap dengan berjilbab sudah menutup aurat. Penjelasan Shihab membuat saya makin tertarik menyimak dialog tersebut lebih lanjut.
Menurut ulama ini, ada bermacam pendapat di kalangan ulama tentang jilbab dan batasan jilbab. Selain itu, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang jilbab. Ayat-ayat Alquran tentang pakaian perempuan pun mengandung aneka tafsir dan hal itu tidak lepas dari sosio-historis masyarakat Arab yang menjadi kunci karakteristik jilbab itu sendiri. Dengan kata lain, ayat-ayat tentang pakaian perempuan dalam Alquran mengacu pada apa yang dikenakan perempuan Arab di masa lalu, berkaitan dengan budaya bangsa Arab ketika itu.
Dengan demikian, kesimpulan Shihab, ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau tubuh perempuan di masa kini bersifat zhanniy yakni dugaan.
Sudah 10 tahun pemerintah Indonesia memberlakuan syariat Islam di Aceh, tepatnya pada 2001, sejak saat itulah busana perempuan-perempuan Aceh diawasi. Mereka dikejar-kejar karena tidak memakai busana yang Islami atau tidak menutup aurat atau tidak mengenakan jilbab. Pengejarannya itu bahkan sampai melanggar ruang-ruang privat mereka. Polisi syariah sampai masuk ke rumah-rumah untuk para perempuan yang menghuninya.
Kekerasan fisik maupun verbal saat razia juga terjadi. Tetapi tindakan ini ternyata tidak mengurangi jumlah mereka yang menentang aturan. Para remaja mengenakan celana yang makin ketat saja. Arus mode rupanya tidak bisa dihambat untuk masuk ke bumi Aceh yang mengusung panji-panji syariat Islam ini.
Definisi tentang berpenampilan Islami pun terus dicetuskan para pembuat keputusan. Misalnya, beberapa waktu yang lalu beredar fatwa di Aceh tentang rebonding rambut atau meluruskan rambut yang biasa dilakukan para ibu dan perempuan di salon-salon. Fatwa itu mengatakan meluruskankan rambut adalah haram hukumnya.
Tampaknya ada yang keliru dalam penerapan syariat Islam ini. Kenapa hanya perempuan saja yang menjadi sasaran? Kenapa hanya busana dan penampilan mereka yang diurus? Kenapa laki-laki yang memakai celana pendek yang sedang berolah raga di lapangan Blang Padang tidak pernah kena razia? Kenapa bapak-bapak di pemerintahan yang korup dan tidak membagikan dana land clearing sebesar ratusan juta kepada petani tidak dirazia wilayatul hisbah?
Apakah syariat hanya berlaku atas perempuan?
Seorang teman saya menulis kritiknya secara lucu di Facebook, “Syariat Islam versi Aceh bukan Kaffah, tapi Kak Fah, habis yang diurusin bajunya Kak Fah, jilbabnya Kak fah, roknya Kak Fah, Kak Fah nggak boleh keluar malam, Kak Fah dirazia. Nasibmu Kak Fah.”***
*) Ani Yunus adalah kontributor Aceh Feature di Aceh. Ia adalah ibu rumah tangga, tinggal di Banda Aceh.
