AWAL mula penerapan syariat Islam di Aceh ditandai dengan razia jilbab. Perempuan muslim yang tak mengenakan jilbab sebagai penutup kepala ditangkap di jalan, diceramahi, dikejar di halaman rumah mereka sendiri, dan bahkan diangkut ke kantor polisi syariah, mulai dari Banda Aceh sampai Sabang, Pulau Weh. Surat-suratkabar Aceh dan cerita-cerita warga mengungkap kejadian tadi. Razia jilbab mulai marak pada tahun 2006, beberapa bulan setelah perdamaian di Aceh.
Namun, masyarakat di Aceh juga tidak berpandangan seragam. Ada yang berpendapat bahwa hal terpenting di Aceh pascakonflik bukan menghukum para perempuan yang tak berjilbab, melainkan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan kesejahteraan rakyat, rasa aman, keadilan, dan ketentraman di wilayah yang selama 29 tahun terbenam dalam konflik bersenjata Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia. Ada pula yang menganggap wajib jilbab itu hal utama dalam hukum Islam.
Menurut Jailani, aturan berbusana ini tercantum dalam Alquran. Jailani salah seorang dosen di Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh. Ia menyatakan wajib jilbab merujuk pada surat Al-Ahzab ayat 59.
Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan istri-istri orang perempuan mu’min hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.
Tapi, menurut Jailani, Alquran hanya mengatur prinsipnya saja bukan teknisnya.
“Pada prinsipnya hanya menutup aurat. Tapi dengan apa, itu tidak diatur bahkan kalau pakai sarung pun jika itu menutup aurat, boleh,” katanya.
Ia kemudian menambahkan penafsirannya terhadap ayat itu, “Namun kemudian ada nilai etika dan estetikanya. Tidak memperlihatkan lekuk tubuh, tidak berlebih-lebihan dan tidak dipakai dengan cara takabur. Itu saja.”
Pihak yang benar-benar sibuk dengan penerapan jilbab di Aceh tentu saja Wilayatul Hisbah atau disingkat WH. Mereka ini sering pula disebut polisi syariah. Mereka mengawasi penerapan syariah Islam di Aceh, termasuk jilbab perempuan.
Ketika saya menemuinya, lelaki itu masih berpakaian dinas. Ia kurus tinggi dan berkumis. Kantornya juga masih buka, meski sudah pukul 18.00. Di mejanya buku-buku tersusun rapi.
“Kalau kita kembali ke qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang berpakaian, pakaian laki-laki itu harus lewat lutut dan untuk yang perempuan tidak membentuk lekuk tubuh dan menutup aurat,” ujar Safrudin, komandan operasi WH di Aceh. “Untuk laki-laki yang misalnya memakai celana pendek naik motor dan kemudian kain terangkat hingga ke atas lutut itu juga akan kami berhentikan,” lanjutnya.
Menurut lelaki yang biasa disapa Tengku Adin ini, hukuman untuk mereka yang melanggar ketentuan berjilbab itu sebenarnya sangat ringan. Karena dampak pelanggarannya juga tidak begitu parah dibandingkan khalwat, maisir dan khamar (berdua-duaan dengan bukan muhrim, berjudi, dan minum minuman keras). Berpakaian tak sopan itu hanya membuat orang terpancing berbuat tak sopan, katanya.
Tapi pelanggaran wajib jilbab yang terjadi tiga kali berturut-turut akan ditindak lebih keras. Si perempuan akan disidang dan bahkan dihukum cambuk tiga kali.
“Karena kemaksiatan bisa dimulai dari pakaian walaupun itu tidak menjamin bahwa ia taat atau tidak, dan baik atau tidak. Itu filosofinya kenapa pelanggaran berpakaian juga diatur,” tutur Tengku Adin.
Di Meulaboh, Aceh Barat, para perempuan dan kaum ibu tak hanya wajib berjilbab, tapi juga mengenakan rok. Celana jins jadi busana terlarang di kota itu. Sebenarnya Tengku Adin kurang sepakat dengan syariat Islam ala Meulaboh ini. Tapi ia tampaknya bukan tipe yang biasa menyanggah. Apa yang sudah jadi ketentuan pemerintah, ia akan menjalankannya.
Ketika saya menanyakan hal ini pada Jailani, ia menyatakan bahwa dalam Alquran tak tercantum larangan bagi perempuan untuk bercelana panjang. Namun, menurut Jailani, dalam kasus tertentu, bentuk celana seringkali mempertegas bentuk tubuh.
“Pada prinsipnya hukum Islam itu preventif yaitu sifatnya mencegah,” ujarnya.
Karim Syeh, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh, mengaitkan jilbab dengan perlindungan terhadap kaum perempuan muslim.
“Itu untuk menjaga supaya mereka tidak menjadi korban makanya turun ayat tentang ini karena Allah Maha Mengetahui,” kata Karim.
Ia lantas mengaitkannya dengan naluri purba laki-laki terhadap perempuan. Hal itu tak bisa diubah, menurut Karim. Tapi ia menambahkan bahwa reaksi si laki-laki (ketika melihat perempuan tak berjilbab) juga tergantung tingkat keimanannya.
Karim menganggap soal jilbab itu tak perlu diperdebatkan lagi, karena tercantum dalam surat An-Nur ayat 31.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Ayat-ayat ini pertama kali disampaikan Nabi Muhammad pada para pengikutnya di abad ke-6 Masehi. Namun, Jailani, Tengku Adin, dan Karim sama sekali tak menyinggung budaya bangsa Arab di masa Nabi hidup.
Para perempuan Arab waktu itu menutup kepala mereka dengan kudung, tapi membiarkan dada mereka telanjang dan bahkan sekujur tubuh mereka dapat dilihat dengan leluasa. Mereka melakukan ritual mengelilingi ka’abah (sebelum ayat tentang jilbab turun) dengan busana semacam itu.
Bangsa Arab di masa Nabi juga terkenal barbar, siapa yang kuat menindas yang lemah, dan tak beradab. Bayi perempuan dibunuh, remaja belasan dikawinpaksa dengan lelaki berumur lanjut, pemerkosaan sama sekali bukan tindak melanggar hukum sebab hukum di tangan siapa yang berkuasa, kaum lelaki bisa meniduri siapa saja dan begitu pula perempuan, kakak-beradik bisa tidur bersama (sehingga merusak nashab atau garis keturunan), perempuan tak dilihat sebagai manusia melainkan hak milik yang dapat diperlakukan seenaknya. Ayat-ayat yang berisi perintah menutup kain kudung ke dada atau sekujur tubuh berhubungan dengan situasi bangsa Arab di zaman tersebut. Pakaian perempuan Arab di abad itu juga jauh lebih terbuka dibanding pakaian tradisional perempuan Aceh yang berupa setelan baju kurung dan kain tenun dengan selendang sebagai penutup kepala. Nabi Muhammad pula yang mendukung kaum perempuan bangsanya untuk maju, bahkan memimpin perang. Safiyah binti Abdul Mutholib, bibi kandung Nabi, menjadi panglima perang di banyak pertempuran. Ia dijuluki Singa Betina bani Hasyim. Safiyah adalah adik kandung Sayidina Hamzah, paman Nabi yang juga panglima perang dan dikenal sebagai Singa Padang Pasir.
Para ulama yang mempelajari sejarah turunnya ayat-ayat ini seharusnya menyampaikan kebenaran tersebut kepada umat, agar ayat-ayat tentang jilbab memperoleh penafsiran yang sesuai dengan perkembangan zaman, peradaban manusia dan budaya setempat, di mana Islam telah menyebar dan semakin jauh dari jazirah Arab.
Gagasan tentang cadar (yang menutupi wajah, kecuali sepasang mata) yang lebih tertutup lagi dibanding jilbab (yang masih menampakkan wajah pemakainya) juga telah ada jauh sebelum Islam lahir, yaitu dalam ajaran Dewa Marduk, dewa bangsa Asiria kuno.
Berdasarkan catatan sejarah, ketentuan berkerudung atau bercadar bahkan diterapkan pertama kali di masa Hammurabi, raja besar bangsa Asiria, yang memerintah pada tahun 1790 Sebelum Masehi atau hampir 24 abad sebelum kelahiran Nabi Muhammad. Kerajaannya berpusat di Babilonia, yang merupakan wilayah Irak sekarang. Berdasarkan hukum Hammurabi, perempuan yang sudah bersuami wajib mengenakan cadar untuk menandakan ia tak bisa diganggu lagi atau tak bisa lagi didekati lelaki mana pun. Perempuan lajang dan budak tidak mengenakan kerudung atau cadar untuk membedakan mereka dari para istri. Keamanan dan hak asasi warga dijamin di masa Hammurabi. Nabi Ibrahim, kakek moyang Nabi Muhammad, hidup di zaman ini, di kota Ur, sekitar Basrah sekarang, yang merupakan kota pelabuhan dan satelit Babilonia.
Ibrahim memiliki dua anak laki-laki, Ishak dan Ismail, yang menurunkan dua bangsa besar yang terus bertikai sampai hari ini, bangsa Israel (Yahudi) dan bangsa Arab, dan juga mewarisi ajaran-ajaran Ibrahim. Tapi beribu-ribu tahun setelah kematian Ismail, bangsa Arab kembali pada masa kegelapan (jahiliyah) dan mengalami kemunduran jauh bahkan dibanding masa Ibrahim sekalipun, sampai akhirnya Muhammad lahir.
Suatu hari saya bertanya kepada ayah saya tentang penerapan syariat Islam. Percakapan kami berlangsung dalam Bahasa Aceh. Ayah menganggap keengganan banyak orang Aceh bukan pada hukum Islam, melainkan penerapannya yang berlebih-lebihan itu.
“Padahal sesuatu yang berlebihan itu tidak baik,” kata ayah.
Saya kemudian bertanya seperti apa pelaksanaan hukum Islam di Aceh sebelum ia dilembagakan seperti sekarang ini, dan menjadi aturan daerah atau qanun-qanun.
“Dulu Islam masuk ke seluruh aspek kehidupan masyarakat, bukan hanya simbol saja. Apa yang ada dijalani masyarakat dengan senang hati, terlebih hukum Islam kemudian diikat lagi dengan hukum adat yang membuatnya lebih kuat. Lihat sekarang apa yang terjadi. Pelaksanaan syariat mulai dipisahkan dengan adat dan budaya di Aceh, yang terjadi ya seperti sekarang,” kata ayah, lagi.
Seingat saya memang tak lagi ada perempuan berselendang macam Cut Nyak Dien, pahlawan bangsa kami, di jalan-jalan kota Banda Aceh.
“Kenapa seperti itu?” tanya saya.
“Ketika agama sudah dijadikan alat politik, semuanya akan berubah. Sebaiknya pemerintah lebih bijaksana. Zaman sudah berubah, pemikiran pun berubah, jadi tidak perlu buru-buru (menerapkan syariat Islam) tapi hasilnya tidak efektif. Sebaiknya seperti dulu saja,“ ujar ayah, sambil berlalu.
Tiga bulan lalu seorang perempuan muda diperkosa tiga polisi syariat atau WH di kota Langsa. Ia ditangkap berdua dengan teman prianya, lalu dibawa ke kantor WH. Setelah itu, si laki-laki disuruh pergi dan si perempuan diperkosa tiga WH tersebut. Sampai hari ini penyelesaian kasusnya tak jelas. Dulu Nabi Muhammad berupaya mengajak bangsa Arab memuliakan perempuan melalui agama. Di Langsa, Aceh belum lama ini, perempuan dinista tiga aparat pemerintah dengan memperalat agama.***
*) Kontributor Aceh Feature di Aceh. Ia mahasiswa Institut Agama Islam Ar Raniry di Banda Aceh.
