• Hukum Rajam di Aceh
    Agama - 2009-09-26 | 1468 Kata | 2161 Hits
    Oleh : Martha Andival
    Ilustrasi : Didik Irawan

    SETELAH lepas dari konflik dan bencana, orang Aceh kini berhadapan dengan syariah Islam. Ada yang menganggap tanpa hukum Islam pun falsafah hidup dan budaya orang Aceh tak lepas dari agama yang berusia hampir 15 abad itu, dengan tiada meninggalkan tradisi dan adat-istiadat setempat.  Ada pula yang mendukung penerapannya.

    Debat tak urung mewarnai pembahasan rancangan Qanun Jinayah di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang salah satunya mensahkan hukum rajam.

    Anggota Pansus XII, panitia khusus untuk urusan qanun ini. Wakil dari Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi. Orang mahkamah syariah. Ahli hukum dari Universitas Syiah Kuala dan Institut Agama Islam Negeri Ar Raniry. Mereka semua bertemu pada 22 Juni 2009 lalu.

    Hamid Zein tegas menolak hukum rajam. Ia adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Aceh.

    “Kami bukan menolak hukum Islam, tapi menurut hemat kami, saat ini hukum cambuk masih cukup daripada langsung menerapkan hukum rajam,” katanya.

    Hukum rajam termaktub dalam  pasal 24 ayat 1, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan zinah diancam dengan ‘uqubat hudud 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan ‘uqubat rajam/hukuman mati bagi yang sudah menikah.

    Hukuman tadi juga berlaku bagi perorangan maupun lembaga yang membantu perbuatan si pelaku.

    Sikap Hamid membuat anggota Pansus terkejut dan kesal.

    Salah satunya Iskandar. Ia seakan menghimbau yang lain agar tak menggubris Hamid. “Jangan karena seseorang kita meninggalkan hukum Allah,” ujarnya.

    Pernyataan Iskandar didukung Sekretaris Pansus XII, Bustanul Arifin. Ia anggota Dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Ia menegaskan hukum rajam akan tetap dibahas dan dicantumkan dalam qanun tadi.

    Di tengah debat keras itu, Effendi Gayo menyatakan ikut mendukung penerapan hukum rajam.  Effendi salah satu  Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Alasan Efendi sederhana saja. Pelaksanaan hukum itu tak mudah. Harus ada empat saksi baru ia sah diterapkan pada si pelaku.

    Sampai akhir rapat, Pansus tetap bersikukuh untuk menerapkan hukum rajam dan pihak eksekutif  tetap tak sepakat.

    HUKUM rajam adalah hukum pidana Islam atau hukum hudud. Rajam itu sendiri artinya, menyiksa orang sampai mati. Si terhukum diikat di tiang atau ditanam seluruh badannya kecuali kepalanya, lalu dilempari batu sampai mati.

    Hukum ini diadopsi dan diasimilasi dari kebiasaan masyarakat Arab di masa Nabi Muhammad hidup, yang juga merupakan pengaruh agama-agama yang ada sebelum Islam lahir. Agama Yahudi dan Nasrani pada abad kelima masehi menerapkan hukum rajam.

    Setelah kematian Muhammad, di tengah pertarungan politik antar para pengikutnya, lahir dua aliran besar: Sunni dan Syiah. Salah satu yang berafiliasi dengan Sunni adalah sekte Wahabi, yang berpedoman pada mazhab fiqih Hambali. Wahabi paling konsisten memperjuangkan mazhab ini. Orang mencuri dipotong tangan. Orang berzinah dirajam. Perempuan harus bercadar. Lelaki wajib berjenggot.

    Dalam sejarah Nusantara, gerakan puritan Islam sekte Wahabi ini dikenal dengan nama Perang Paderi. Tentara Paderi, yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol, membantai orang-orang Islam di Sumatera Barat yang berbeda mazhab dengannya. Perang ini berlangsung pada 1819-1837. Bagi Wahabi, halal darah orang Islam yang tak semazhab dengannya. Syiah juga memiliki dua sekte garis keras macam ini, yaitu sekte Ismailiyah dan sekte Qaranithah.

    Salah satu organisasi Wahabi terbesar  dan mendunia sekarang ini adalah Al Qaeda, yang memimpin teror atas nama Islam di seluruh dunia.

    Ajaran Islam terus berkembang, masyarakat ikut berubah. Dalam masyarakat Islam yang modern, para alim ulama kemudian menerapkan hukum pidana yang sesuai dan mengikuti perkembangan masyarakatnya,  di mana prinsip qisash atau balas dendam disepadankan dengan prinsip hukum pidana modern, yaitu ultimum remedium atau memulihkan kondisi masyakat yang sudah rusak tatanannya karena kejahatan pelaku.

    Hukuman terhadap pelaku disesuaikan dengan zamannya, sedang sisa pembalasannya yang paling sempurna diserahkan kepada Allah  di akhirat sana.

    Dulu Muhammad memimpin satu negara mini di Timur Tengah dan menerapkan hukum rajam dalam konteks masa itu. Tapi ketika Islam menyebar dan mencapai wilayah-wilayah baru, lalu bersentuhan dengan budaya setempat, dan ketika peradaban manusia makin tumbuh, hukum dari abad keenam tersebut tak layak lagi digunakan dan tak cocok dengan nilai-nilai kehidupan di tempat yang baru itu.

    Sejarah Aceh yang gemilang juga telah membuktikan bahwa Islam di Aceh memiliki kelenturan dengan membaur dalam budaya dan tradisi setempat. Selama ratusan tahun Aceh dipimpin para sultanah dan para perempuannya memimpin perang melawan penjajah dengan rambut terurai serta rencong terhunus, yang tak akan pernah muncul dalam tradisi Wahabi. Sultan Iskandar Muda yang menjalankan pemerintahan Islam di Aceh juga memiliki pasukan perempuan sebagai pengawal bersenjata.

    Andaikata ada yang berkata ingin mengembalikan dunia ini pada kejayaan kekhalifahan Islam, juga patut dipertanyakan. Di masa kekhalifahan Islam menguasai dunia, sebut saja tiga kekhalifahan besar Sunni seperti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmani, dan kekhalifahan Syiah di Mesir, Bani Fatimiyah, para ulama membolehkan para petinggi Islam memiliki harem yang berisi hingga seribu perempuan, yang justru bertentangan dengan Alquran dan ajaran Nabi.

    Aceh juga harus dilihat dalam konteks negara Indonesia, yang sama sekali bukan negara Islam. Dengan diterapkannya hukum Islam untuk mengatur seluruh kehidupan orang Aceh, artinya Aceh akan menjadi negara dalam negara. Sebagai bandingan, Malaysia yang sudah jelas negara Islam saja tak menerapkan hukum rajam. Hukum ini mempersulit manusia bahkan untuk mati. Si penerima hukuman akan mati dengan cara biadab dan hina. Kepala remuk, mata lepas, wajah hancur, menderita kesakitan tiada tara sebelum nyawa lepas dari badan.

    Kini tergantung kesepakatan para ulama dan masyarakat Aceh, jenis hukum apa yang hendak diterapkan dengan sandaran Islam. Apakah hukum yang paling menyusahkan atau paling meringankan umat? Karena Allah lebih suka meringankan umatNya.

    PUNCAK pro-kontra terhadap qanun terjadi pada hari Senin, 14 September 2009. DPRA mensahkan lima rancangan qanun menjadi qanun Aceh, melalui rapat paripurna. Rancangan yang disahkan itu meliputi Qanun Hukum Jinayah, Hukum Acara Jinayah, Rancangan Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Rancangan Qanun Penanaman Modal dan Rancangan Qanun Wali Nanggroe.

    Rapat ini menarik perhatian banyak pihak, yang pro maupun kontra terhadap rancangan Qanun Jinayah.

    Para aktivis Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) datang ke gedung DPRA dan meminta DPRA menunda pengesahannya. Rancangan itu dianggap lebih menitikberatkan pada semangat untuk menghukum secara kejam dibanding membangun aspek pendidikan dan keadilan di Aceh pascakonflik. Qanun itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang dasar negara Indonesia. Ia pun berseberangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

    ”Dengan rumusan seperti sekarang ini, rancangan Qanun Jinayah bukanlah jawaban bagi kebutuhan masyarakat Aceh
    , bahkan sebaliknya berpotensi menciptakan konflik antar masyarakat yang dapat mengganggu proses perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh,” ujar Azriana, koordinator aksi itu.

    JMSPS antara lain beranggotakan Koalisi NGO HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh, RPUK,
    LBH Aceh, LBH APIK Aceh, Koalisi Perempuan Indonesia, Flower Aceh, Tikar Pandan, ACSTF, AJMI, KKP, SEIA, GWG, Suara Perempuan Aceh, Radio Suara Perempuan, Violet Grey,  Pusham Unsyiah, dan Yayasan Sri Ratu Safiatuddin.

    Kelompok pendukung penerapan Qanun Jinayah tak tinggal diam. Mereka bergabung dalam Forum Komunikasi Untuk Syariah. Mereka datang untuk mendukung pengesahan qanun.

    Sang koordinator aksi, Muadz Munawar, menuduh, “Masih ada agen-agen asing yang berusaha menggagalkan qanun ini dan mereka menciptakan isu akal-akalan yang banyak memicu pro dan kontra.” Namun, ia tak menjelaskan siapa saja “agen-agen asing” tersebut.

    Hendra Koesmara dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Aceh lebih ekstrem lagi. Ia menyatakan bahwa mereka yang menentang Qanun Jinayah artinya menolak syariat Islam.
    Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, ikut berpendapat. Menurut Nazar, penolakan eksekutif terhadap penerapan hukum rajam di Aceh adalah pilihan final.

    Menurut Nazar, sebenarnya hukuman cambuk pun tidak dikenal dalam sejarah Islam di Aceh. “Jikapun ada kasus Sultan Iskandar Muda mencambuk anaknya, itu dilakukan tidak lain karena kebijakan Sultan secara pribadi,  untuk menjaga reputasinya karena beliau sebagai simbol yang adil,” lanjutnya.

    Untuk itu, pemerintah Aceh menginginkan penerapan hukuman pada Qanun Jinayah lebih pada denda atau secara adat.  Mereka yang mendukung hukum rajam bisa jadi akibat kurangnya referensi.

    “Dikira hanya itu saja hukuman yang ada, tidak ada referensi yang lain. Intinya, kita tidak menolak hukum Tuhan. Akan tetapi mengurangi hudud-nya (hukuman) dan mencapai substansi hukum,” jelas Nazar.

    Hamid Zein menuturkan bahwa Gubernur Irwandi Yusuf  menyebut Komisi Nasional Hak Asasi telah meminta bantuan  Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengkaji isi qanun-qanun Aceh.

    Pro-kontra isi qanun hal lumrah. Namun, Saifuddin Bantasyam dari Universitas Syiah Kuala, menganggap pengesahannya yang tergesa-gesa justru jadi tanda tanya besar. Dengan banyaknya kontroversi ini, seharusnya DPRA melewatkan Qanun Jinayah dan membiarkan anggota dewan selanjutnya (anggota DPRA periode 2009-2014) yang membahasnya kembali.

    Ketua Pansus XII, Bachrom Muhammad Rasyid, menyatakan tidak peduli dengan unsur pelanggaran hak asasi manusia yang terkandung di qanun ini.

    “Pansus XII akan tetap melanjutkan dan berkomitmen untuk memasukkan hukum rajam dalam Qanun Jinayah,” katanya, tegas.

    Menurut Sam Zarifi, Direktur Asia-Pasifik Amnesty International, beberapa aturan dalam Qanun Hukum Jinayah, khususnya hukuman cambuk rotan saja sudah melanggar konvensi hak asasi manusia. Ia masuk kategori perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

    Bagaimanapun juga, ini adalah pertama kalinya perumus undang-undang lokal memasukkan hukuman rajam hingga mati sebagai hukuman bagi mereka yang melakukan perzinahan.

    Amnesty International mendorong legislatif Aceh yang baru terpilih dan akan mulai bertugas di bulan Oktober untuk mencabut hukum ini sebagai prioritas utama.

    “Pemerintah Indonesia harus menjamin proses desentralisasi dan otonomi regional tidak mengorbankan hak asasi manusia,” kata Sam Zarifi.***


    *) Martha Andival adalah kontributor Aceh Feature di Banda Aceh.