SEJAK Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dideklarasikan Teungku Muhammad Hasan Ditiro dan pendukungnya pada tahun 1976, konflik bersenjata pun pecah antara gerakan ini dan pemerintah Indonesia. Beragam pola pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti penculikan dan penyiksaan, penghilangan secara paksa, penghancuran properti, bahkan hingga menjadikan perempuan sebagai senjata perang terjadi di mana-mana di bumi Aceh.
Beberapa lembaga HAM internasional kemudian bekerja sama dengan lembaga-lembaga HAM nasional untuk melakukan investigasi diam-diam, membuat laporan dan mempublikasikan beragam pelanggaran tersebut. Mereka juga berkampanye untuk mendorong pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer di Aceh, yang jadi penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM tersebut, termasuk pelanggaran HAM berat. Namun, pemerintah Indonesia menafikan laporan itu dan menyebutnya sebagai hal yang terlalu dibesar-besarkan.
Upaya lembaga-lembaga HAM ini membuat pelanggaran HAM di Aceh memperoleh perhatian dunia dan akhirnya diakui pemerintah Indonesia. Pemicunya adalah kesaksian dua perempuan Aceh yang kehilangan suami mereka saat konflik. Kisah mereka bukan hanya menjelaskan pola kekejaman militer, tapi juga menggambarkan watak otoriter sebuah rezim. Watak kekuasaan itu tercermin dalam potret Aceh. Kisah ini pula yang mengaitkan Aceh, Papua dan Timor Leste -kelak jadi negara berdaulat dan lepas dari negara Indonesia- sebagai wilayah yang memiliki kesamaan nasib dalam mengalami serangkaian kekerasan dan ketidakadilan.
Di Aceh, ada banyak alasan perempuan terseret dalam pusaran konflik atau jadi korban. Ada yang bernegosiasi dengan aparat militer untuk menyelamatkan anak laki-laki, saudara laki-laki, ayah dan/atau suami. Sementara itu ratusan lainnya memutuskan mengangkat senjata untuk memperjuangkan keadilan bagi negerinya.
Pada 2000, setahun sesudah pemerintahan Soeharto berakhir, sebuah agenda besar sempat digelar perempuan Aceh. Untuk pertama kalinya, mereka yang berdomisili di Aceh mau pun di luar Aceh bertemu dan berdialog tentang berbagai persoalan di Aceh dari perspektif perempuan. Tema pertemuan saat itu adalah Perempuan dan Perdamaian. Terjemahannya dalam bahasa Aceh, agak lebih panjang: Krue Seumangat Ureung Inong Aceh Bak Duek Pakat Keu Aceh yg Aman, Damai ngon Ade.
Pertemuan itu sendiri dinamai Duek Pakat Inong Aceh atau Kongres Perempuan Aceh. Duek pakat dihadiri 437 perempuan, yang berasal dari berbagai kabupaten. Profesi dan latar belakang mereka beragam: ibu rumah tangga, dosen, petani, pengacara, bidan dan dokter, aktivis lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa perempuan, mahasiswi, nelayan (pengambil tiram), perempuan korban kekerasan/konflik dan pengungsi, ulama, guru, dan pengusaha.
Namun, hasil pertemuan tadi tak langsung terwujud. Pada 2003, status Darurat Militer atau DM diterapkan pemerintahan Megawati Soekarno di Aceh. Wilayah di ujung barat negara Indonesia ini pun kembali bergolak.
Pada 15 Agustus 2005, Kesepakatan Helsinki ditandatangani GAM dan pemerintah Indonesia. Perang puluhan tahun berakhir. Bagaimana kondisi perempuan-perempuan Aceh setelah Helsinki? Sejauh mana hak-hak mereka terpenuhi? Sejauh apa tindakan pemerintah terhadap perempuan korban yang selamat atau biasa disebut survivor ini?
Jangan dulu bertanya sejauh itu. Dalam proses perdamaian Aceh saja perempuan nyaris tidak dibicarakan. Tidak ada satu perempuan pun yang terlibat di tim negosiator, baik dari pihak GAM maupun dari pemerintah Indonesia dalam empat putaran proses negosiasi di Helsinki, Finlandia. Tidak heran, bila kemudian isu perempuan luput dari poin-poin yang diatur dalam kesepakatan itu. Satu-satunya isu HAM masuk dalam kesepakatan, tapi ternyata gagal dilaksanakan di lapangan, yaitu bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.
Proses pelaksanaan Kesepakatan Helsinki melahirkan Badan Reintegrasi Aceh atau BRA,yang dibentuk pemerintah berdasarkan Surat Seputusan Gubernur pada 13 April 2006. Dari 43 orang yang terlibat di badan ini hanya tiga perempuan. Mantan GAM yang menggabungkan diri dalam Komite Peralihan Aceh atau populer disingkat KPA juga tidak menempatkan satu perempuan pun pada posisi strategis atau pengambil keputusan.
Situasi ini membuat suara perempuan tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, di daftar penerima santunan bagi mantan kombatan GAM, dari 3.000 nama yang tercantum, tidak satu pun mantan perempuan kombatan GAM (Inong Balee).
Proses reintegrasi mulai dilakukan di bawah koordinasi BRA. Lembaga ini menetapkan kebijakan, merumuskan kebutuhan, melaksanakan program serta kegiatan reintegrasi damai Aceh, secara bersama-sama dan/atau berkoordinasi dengan lembaga pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta memperhatikan usul, saran dan pendapat dari masyarakat, guna tercapainya sasaran dan tujuan dari maksud reintegrasi damai sebagaimana diamanatkan Kesepakatan Helsinki. Namun, keadilan bagi perempuan nyaris tidak dibicarakan.
Komentar yang sering terdengar sebagai reaksi terhadap pertanyaan soal keadilan terhadap perempuan bermacam-macam, seperti: “Ini politik.” atau “In the name of peace stability in Aceh, forgetting the past, move to the future”.
Konsep ini pula yang lebih mendasari pemikiran dan tindakan para pengambil keputusan. Itu pula yang membuat pengadilan HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih belum dimulai meskipun menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh No 11 tahun 2006, pengadilan HAM dan KKR harus diselenggarakan setahun setelah UU disahkan. Ini pula yang membuat intervensi yang dilakukan untuk mengangkat kepentingan korban lebih banyak ada dalam bentuk penyelenggaraan aktivitas dan pemberian modal ekonomi. Padahal ada empat aspek dalam rekonsiliasi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu:
(1) Pengungkapan kebenaran dan ruang klarifikasi antarpihak;
(2) Keadilan, di mana diskriminasi harus dihapuskan, pengakuan atas hak-hak, adanya kesetaraan hak, restitusi, rehabilitasi atas hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik;
(3) Ampunan, maaf, pelepasan trauma dan penerimaan antar pihak;
(4) Perdamaian dan harmonisasi hubungan antarmasyarakat sipil yang telah terkoyak akibat konflik kekerasan.
Dalam konteks Aceh, pemerintah Indonesia melalui BRA lebih banyak memberi perhatian pada mantan kombatan dan proses reintegrasi, yang disederhanakan dengan memberi bantuan dana atau modal. Berdasarkan kriteria yang dibuat BRA, mereka yang berhak mendapat bantuan dana adalah orang yang cacat permanen, orang yang kehilangan anggota keluarga, orang yang rumahnya dibakar atau rusak total, anak-anak yang kehilangan orangtua (dana pendidikan), dan mereka yang hendak membuka usaha (modal ekonomi).
Untuk bantuan ekonomi, mereka yang paling banyak mendapatkannya adalah yang terkait dengan GAM (mantan TNA: 3000 orang, tapol/napol: 2035 orang, GAM non TNA: 6.200 orang, GAM yang menyerah pra Helsinki: 3204, PETA: 6.500 orang). Sementara warga biasa yang jadi korban konflik tak banyak yang mendapat bantuan. Data tentang mereka pun tak rinci. Hal yang membuat miris: perempuan korban perkosaan tidak mendapat bantuan, karena tidak bisa menunjukkan cacat fisik permanen.
Reintegrasi juga dipahami sebatas konteks pemberian kompensasi dana dan tidak menyentuh rehabilitasi serta pemulihan trauma korban kekerasan. Dalam bukunya, Perempuan dan Perdamaian di Aceh, Sri Lestari Wahyuningroem mencatat bahwa perempuan akan menerima kompensasi dana jika mereka kehilangan suami atau anaknya dalam konflik. Lagi-lagi, hal ini menunjukkan fakta tentang keberadaan perempuan di pinggiran. Pengalaman mereka di masa konflik ternyata tidak menjadi landasan bagi pemerintah dalam membuat kebijakan dan perencanaan program di Aceh pascakonflik.
Jika pemerintah ingin sungguh-sungguh menjaga perdamaian di Aceh, maka hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan harus dipenuhi. Menjadikan pengalaman perempuan sebagai bagian dari proses rekonstruksi dan rekonsiliasi dengan melibatkan mereka dalam perencanaan, pelaksanaan dan menikmati hasil, adalah salah satu elemen penting dalam menjaga perdamaian yang didapatkan dengan susah payah ini.
*) Tulisan ini dalam format lain telah dipresentasikan dalam acara 2nd International Conference Women for Peace, Dili – Timor Leste, 5 Maret - 6 Maret 2009.
**) Suraiya Kamaruzzaman adalah kontributor Aceh Feature. Ia pendiri Flower Aceh (September 1989) dan anggota Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
