JUMAT, 15 Agustus, Siti Arifah sedang asik termenung di teras depan rumah neneknya di desa Simpang Mulieng, Aceh Utara. Tak ada keceriaan yang terpancar dari raut wajahnya. Dia lebih banyak melewatkan waktu siangnya dengan berdiam diri. Sesekali ia mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diteriakkan adiknya Hidayatullah dari dalam rumah. Namun setelah itu, ia kembali tenggelam dalam lamunannya.
Hari itu genap tiga tahun perjanjian kesepakatan damai ditandangani pemerintah Indonesia dan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. Hampir seluruh masyarakat Aceh menyambutnya dengan suka cita. Betapa tidak, perjanjian itu telah membuka pintu perdamaian di Aceh setelah hampir 30 tahun dirudung konflik. Saking bahagianya, tidak sedikit yang menganggap hari itu merupakan hari yang paling bersejarah bagi Aceh. Perayaan akbar maupun acara syukuran di Banda Aceh dan kota-kota lainnya juga tidak luput digelar setiap tahunnya.
Mestinya hari itu juga akan menjadi hari yang membahagiakan Siti, seandainya saja kenangan buruk yang dialaminya semasa konflik tidak hadir kembali dalam pikirannya.
“Kalau dulu hampir setiap malam bunyi letusan senjata, sekarang memang sudah tidak ada lagi. Tapi batin ini masih terus terasa sakit. Sesekali mimpi buruk tentang kejadian itu masih saya alami,” ujarnya dengan suara parau. Butiran air mata yang sedari tadi berusaha dibendungnya kini telah jebol, mengalir pelan membasahi pipinya yang halus. Tangan mungilnya mengepal keras.
Rabu, 27 September 2000, pukul tiga dinihari, sebuah mobil pikap berisi belasan jerigen minyak bergerak pelan menembus keheningan malam di desa Wonosobo, Aceh Tengah. Hawa dingin menusuk hingga ke tulang. Selang beberapa saat, mobil itu berhenti tepat di depan rumah bercat putih berdinding beton milik keluarga Ibnu Kasir, yang tidak lain merupakan ayah Siti. Tepat di seberang tembok rumahnya, berdiri dua buah kios kecil berukuran 3 x 3 meter persegi. Kios tersebut sehari-hari digunakan untuk menjual barang-alat-alat kelontong dan minyak eceran. Ariani, ibunda Siti yang mengelola kedua kios itu. Wanita kelahiran Padang namun sejak kecil telah menetap di Medan ini memang dikenal rajin dan pintar membaca peluang usaha. Sedangkan sang suami, bekerja di P.T Burni Telong, salah satu pabrik pembuat kertas di kota Takengon.
Tiga pria yang memakai pakaian serba hitam dan menggunakan topeng melompat dari dalam mobil, menuju pintu rumah Ibnu Kasir, lalu mengetuknya dengan keras. “Buka pintunya, kami mau beli minyak,” seru salah seorang dari ketiga pria itu.
Ketiga pria tersebut masing-masing menenteng sebuah senjata api. Suaranya yang membahana kontan membuat seluruh orang yang berada di dalam rumah terbangun. Tidak terkecuali Siti yang saat itu sedang tidur bersama Hidayatullah, dan Desi, salah seorang tetangganya yang kerap membantu mengurus Siti dan kedua saudaranya. Siti masih berumur delapan tahun saat itu.
“Kalau malam kami tidak jual minyak,” ujar Ariani, yang akhirnya memberanikan diri membuka suara.
Tetapi ketiga pria tersebut seakan tidak mau mendengar penjelasan yang dilontarkan Ariani, mereka terus saja mengetuk pintu rumah. Bahkan ketukan kali ini semakin kuat. Ibarat sedang berada di tengah hutan belantara, ketiga pria tak diundang itu seakan tidak memperdulikan tetangga sekitar yang mulai terbangun akibat keributan yang telah mereka buat. Satu dua rumah mulai menyalakan lampu, namun tak ada tetangga yang berani keluar dari rumah-rumah mereka. Para tetangga seakan tak mau perduli apa yang sedang terjadi atau yang akan terjadi dengan nasib keluarga Ibnu Kasir.
“Kalau pintunya tidak dibuka, saya bakar nanti rumah ini,” teriak salah seorang dari ketiga pria tersebut dengan nada mengancam. Terlihat jelas kesabaran mereka sedikit demi sedikit mulai menipis. Karena takut, Ariani akhirnya membuka pintu.
“Suamimu mana?”
“Suamiku nggak ada pak, dia lagi ke Bireuen,” jawab Ariani yang saat itu sedang hamil tiga bulan.
Namun ketiga pria tersebut tidak mempercayai penjelasan yang dikatakan Ariani. Tanpa dikomandoi, dua dari ketiga pria itu langsung menyisir seluruh penjuru rumah guna mencari Ibnu Kasir yang saat itu sedang berusaha lari ke belakang rumah. Tidak jelas maksud ketiga pria itu mencari Ibnu Kasir yang dikenal ramah dan hampir tidak mempunyai musuh tersebut.
Menit demi menit berlalu, namun yang dicari-cari tidak jua ditemukan. Saat itu, Ibnu Kasir sudah berhasil bersembunyi di dalam bak air. Melihat suaminya tidak berhasil ditemukan, Ariani memberanikan diri mencoba keluar dari dalam rumah. Baru bergerak beberapa langkah, gagang senjata langsung menghantam tubuh Ariani dengan keras. Ia pun roboh. “Kau cepat cari suamimu,” teriak salah seorang dari ketiga pria itu. Kali ini, kesabaran ketiganya sudah benar-benar habis. Mereka lalu mulai membakar dapur rumah. Melihat situasi yang mulai tidak terkendali, Desi langsung membawa keluar Siti, Hidayatullah, dan Sultan Maulana, abang Siti dari dalam rumah.
Dengan cepat api segera menyebar ke segenap penjuru rumah. Sedangkan ketiga pria tadi telah menghilang di tengah kegelapan malam. “Saat rumah kami terbakar, tidak ada satupun tetangga yang mau melihat dan membantu kami. Baru pada pagi harinya ada datang masyarakat yang membantu. Namun semuanya sudah terlambat. Ayah dan mama ditemukan sudah tidak bernyawa lagi. Kondisinya sangat tragis. Keduanya meninggal sekalian di dalam bak mandi. Tubuh mama setengahnya telah habis terbakar,” ujar Siti terisak.
RUMAH semi permanen bercat kuning itu pun mendadak ramai. Di halaman depan belasan kursi plastik berwarna hijau tersusun rapi. Beberapa pohon besar berdaun lebat menaungi hamparan kursi dari sengatan sinar matahari. Sebuah bendera plastik berwarna merah yang ditancapkan di atas potongan batang pohon pisang berdiri tegak di depan lorong menuju rumah tersebut.
Rumah itu milik Muhammad Hasan, ayah kandung Ibnu Kasir. Pascatragedi tersebut Hasan bersama sang istri Ismiah langsung menuju Takengon guna menjemput Siti dan kedua saudaranya. Mereka juga membawa pulang jenazah anak dan menantunya untuk dikebumikan di areal pemakaman keluarga yang berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya.
“Biar jika setiap kali mereka rindu, mereka bisa langsung mendatangi kuburan orang tuanya,” ujar Ismiah.
Di rumah duka, puluhan kerabat dan warga sekitar telah berkumpul untuk mengikuti proses penguburan secara langsung. Tak terkecuali Ainul Mardhiah, salah seorang kerabat yang tinggal di Lhokseumawe. Ia langsung menuju rumah duka sesaat setelah mendengar tragedi tersebut melalui telpon. Rasa pilu memenuhi rongga dadanya.
“Sayang that, padahai awak nyan manteng cut-cut, Mak jih pih tengeuh hamil watee kejadian nyan,” ujar Ainul. Dalam Bahasa Indonesia artinya “Sayang sekali, padahal mereka masih kecil-kecil, ibu mereka juga sedang hamil waktu kejadian tersebut.”
Dalam naungan kasih sayang Hasan dan Ismiah, Siti kecil pun memulai kehidupannya yang baru. Sedikit demi sedikit Siti mulai bisa melupakan traumanya. Namun tidak bagi Sultan Maulana, sang abang. Ia mengalami depresi yang sangat berat. Sultan juga dikenal pendiam dan jarang mau bergaul dengan teman-teman sebayanya.
“Misalnya saya suruh dia ikat kambing, dia bilang bisa. Tapi setelah itu dia bingung mau berbuat apa. Dia terlihat seperti orang bodoh,” imbuh Ismiah.
Kerinduan akan kenangan manis saat bersama orang tua, memang tidak mudah untuk dilupakan begitu saja oleh Siti dan kedua saudaranya. Saat kerinduan memuncak, ketiga bersaudara ini bersama-bersama menziarahi kuburan orang tua mereka. Suara tangis serempak terdengar dari bibir mungil ketiganya. “Baru ketika saya jemput ke kuburan, mereka mau pulang. Itupun setelah saya bujuk terus-menerus,” tutur Ismiah.
Dalam hal menziarahi kuburan, Siti dan kedua saudaranya memang tidak pernah mengenal waktu. “Pernah suatu hari saya mendapati mereka menangis di kuburan pada jam tiga malam,” ujar Ismiah.
Kududuk sendiri termenung dengan kegelisahan
Kerapuhan jiwa ini yang selalu menyertaiku
Sejak Ayah dan Ibuku pergi meninggalkanku
Untuk selama-lamanya..
Setelah kejadian itu akupun merasa bahwa ini tiada arti sama sekali.
Aku sangat ingin merasakan kasih sayang dari mereka
Ya Tuhan…
Kenapa Tuhan memberikan cobaan yang sangat berat
Disaat daku sangat memerlukan kasih mereka
Dan disaat itupun engkau mengambilnya
Begitulah sepenggal puisi yang ditulis Siti. Berjudul “Curahan Hati Anak Yatim Piatu”. Saat teringat kedua orangtuanya, ia memilih menuangkannya di atas lembaran kertas putih. “Setiap kali selesai buat puisi, perasan saya jadi sedikit lebih lega,” tutur Siti.
Beruntung Siti dikelilingi oleh teman dan orang-orang yang sayang padanya. Dengan sabar mereka terus menghibur dan membesarkan hati Siti. Menginjak kelas lima di bangku sekolah dasar, Siti berhasil meraih rangking tiga besar di sekolahnya. Prestasi ini terus dipertahankan Siti hingga tingkat sekolah menengah atas. “Ini tidak terlepas dari peran guru yang sayang dan sangat sabar mengajari saya,” ujar Siti.
Hal ini jualah yang menambah semangat Ismiah untuk terus berusaha agar dapat menyekolahkan Siti dan kedua saudaranya. Meskipun pendapatan yang ia dapatkan dari berjualan kecil-kecilan tergolong pas-pasan, namun Ismiah tidak pernah mengeluh. Beruntung untuk urusan dapur, beban Ismiah menjadi sedikit lebih ringan karena anaknya, Amrizal, 35 tahun, yang bekerja serabutan juga ikut membantu. Sedangkan sang suami yang telah berusia 75 tahun, sudah tidak mampu lagi bekerja.
Pada tahun 2006, Ismiah pun bisa tersenyum lebih lebar. Ia mendapatkan dana diyat sebesar Rp3 juta dari Badan Reintegrasi Aceh atau populer disebut BRA. Badan yang dibentuk pada Februari 2006 ini bertugas untuk memberikan dukungan sosial kepada masyarakat yang terimbas konflik, termasuk memberikan dana pemberdayaan ekonomi terhadap para mantan Teuntra Neugara Atjeh atau TNA, mantan tahanan politik / narapidana politik, dan korban konflik.
Selain mendapatkan bantuan dana, Siti dan kedua saudaranya juga mendapat bantuan sebuah rumah, sebagai pengganti rumahnya yang terbakar saat konflik. Namun sayang, hingga saat ini rumah yang berukuran 5 x 5 meter persegi yang dibangun persis disamping rumah neneknya ini belum bisa ia tempati. “Soalnya rumahnya nggak ada kamar mandi,” ujar Siti. Rumah berdinding papan itu memang terkesan kurang layak untuk dihuni.
Di samping beberapa dinding papannya sudah banyak yang lapuk, selain itu instalasi listrik juga belum dipasang.
ASMAWATI Hasan sedang duduk di ruang kerjanya yang terletak di halaman belakang pendopo gubernur Aceh. Matanya sesekali menatap ke arah monitor berukuran 17 inchi yang ada di depannya. Asmawati menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial Budaya di BRA. Sehari-hari ia bertugas mengurusi penyaluran bantuan sosial termasuk pembangunan rumah bagi para korban konflik.
Dengan tegas Asmawati menolak jika masalah pembangunan rumah yang kurang layak disalahkan ke pihak BRA. “Yang perlu diketahui, BRA tidak pernah membangun rumah, tapi kami hanya memberikan rumah. Jadi kalau bangunan rumahnya kurang layak, itu salah mereka sendiri. BRA hanya pernah membangun rumah di kabupaten Bener Meriah, itupun hanya pada tahun 2005 saja,” ujar Asmawati.
Ia malah menyesalkan sikap beberapa warga yang mencoba memalsukan data guna mendapatkan bantuan rumah. “Kadang-kadang ada masyarakat yang rumahnya tidak dirusak atau dibakar tapi tetap meminta bantuan rumah. Ini kan pendataan kita menjadi berjalan lamban,” katanya, dengan nada meninggi.“Jika di lapangan kita temukan yang seperti itu, rumahnya kita akan alihkan ke orang lain yang berhak,” lanjutnya.
Hingga tahun 2007, BRA telah membangun 8.053 unit rumah bagi para korban konflik. Sedangkan pada tahun 2008, BRA menargetkan membangun 8.408 unit. 7.360 unit di antaranya bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan sisanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Pembangunan rumah bisa dihitung dengan angka, tapi tidak demikian dengan jiwa manusia. Anak korban konflik seperti Siti, misalnya tidak serta-merta merasa bahagia dengan bantuan tersebut. Ada satu hal yang masih mengganjal di hatinya. “Saya ingin keadilan bagi orang tua saya,” ujarnya.
Ia tidak tahu percis tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ataupun Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). “Yang penting saya tahu siapa yang telah membunuh kedua orang tua saya, agar kami tidak lagi terus menduga-duga,” tambahnya.
Namun sayangnya, keinginan Siti ini terlebih dahulu masih harus melewati penantian yang panjang. Pasalnya nasib pembentukan KKR di Aceh hingga saat ini masih mengambang. Padahal dalam perjanjian damai di Helsinki, KKR disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Begitu pula dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA), tercantum bahwa KKR Aceh harus dibentuk maksimal setahun setelah UU PA disahkan. Pembentukan KKR Aceh pun harus dibentuk oleh KKR Nasional. Di sinilah yang menjadi masalah, awal Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi telah mencabut UU KKR Nasional.
Mahkamah Konstitusi menyatakan produk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dengan dicabutnya Undang-Undang nomor 27 tahun 2004 itu, praktis upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia lewat jalur rekonsiliasi pun mandek. Dalam pasal 27 itu ditegaskan, kompensasi dan rehabilitasi untuk korban diberikan jika permohonan amnesti pelaku kejahatan diberikan presiden. Menurut Mahkamah, pemberian kompensasi dan rehabilitasi bagi korban tidak bergantung pada satu kondisi, temasuk amnesti. Nah, pasal ini dinilai bertabrakan dengan konstitusi, yang memberikan jaminan warga Indonesia mendapat perlindungan hak asasi.
Sebenarnya hanya pasal 27 saja yang dibatalkan Mahkamah. Namun, karena seluruh operasional UU KKR dinilai bergantung dan bermuara pada pasal 27, Mahkamah pun ‘membekukan’ undang-undang tersebut.
Tapi para aktivis hak asasi manusia di Aceh punya pandangan lain. Mereka optimis KKR di Aceh tetap bisa dibentuk tanpa mengacu kepada UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR yang telah dicabut Mahkamah.
“Di MoU disebutkan bahwa, pembentukan KKR di Aceh harus merujuk kepada UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR. Pada akhir tahun 2006 itu dianulir oleh mahkamah konstitusi. Maka kalimatnya, tidak bisa dibentuk karena tidak ada payung hukum. Ini kan tidak sehat. Mereka kan bisa bentuk Perpu atau Kepres karena ada Undang-Undang lain yang mengamanahkan suatu pembentukan KKR yaitu UU PA, walau pakai Qanun,” kata Hendra Budian, Aktivis Aceh Judicial Monitoring Institute.
Ia menganggap generasi Aceh saat ini adalah generasi yang keras, yang dididik oleh kekejaman konflik. “Untuk itu sangat penting KKR ini dibentuk, agar bisa memutuskan rantai kekerasan yang saat ini masih terjadi di Aceh. Ini yang harus kita terus dorong kepada Pemerintah dan pihak legislatif,” katanya.
Namun, Hendra sendiri pesimistis terhadap keseriusan pemerintah. “Sudah masuk tahun ke empat perdamaian, tapi proses peradilan untuk korban konflik belum ada mekanisme yang jelas. Menurut saya, pemerintah pusat belum mempunyai itikad baik terhadap pembentukan KKR di Aceh. Sedangkan di pemerintah Aceh juga tidak mempunyai posisi yang jelas dalam masalah ini.”
Hendra juga mengkritik upaya yang saat ini sedang dilakukan pemerintah dengan membayar diyat bagi para ahli waris korban konflik, “Diyat yang dibayarkan pemerintah itu sudah ilegal. Karena diyat atau kompensasi itu harus dilakukan melalui mekanisme proses. Siapa yang melakukan dan siapa korbannya. Ketika sudah dimaafkan maka diyat baru bisa diberikan. Jadi harus dilakukan pengungkapan kebenaran terlebih dahulu,”
“Jika masa lalu ini tidak terselesaikan, ini akan berpotensi memunculkan konflik baru yang lebih besar,” lanjutnya.
Sesuai amanat Helsinki dan UU-PA, seharusnya pengadilan HAM dan KKR Aceh sudah terbentuk sejak 11 Juli 2007. Batas akhirnya telah lewat, tetapi dua mandat Helsinki itu masih gelap. Tampaknya penantian Siti dan lebih dari 19.000 anak korban konflik masih akan panjang.***
*) Rizky Fechrizal adalah kontributor Aceh Feature di Aceh. Ia juga wartawan The Globe Journal.
