• Antara Thursina dan Madres
    Hak Asasi Manusia - 2008-10-30 | 1188 Kata | 1209 Hits
    Oleh : Feri Kusuma
    Ilustrasi : Didik Irawan

    SUATU pagi hari Rabu, sekitar pukul tujuh, Thursina mulai mengayunkan langkah menyusuri lorong rumahnya. Langkahnya lebih cepat dari biasa.

    “Hari ini, ia ceria sekali,” kata ibundanya.

    Rambutnya dikepang dua. Bibirnya yang mungil dipoles gincu merah jambu. Tapi sebentar lagi gincu itu akan luntur, seiring dengan ingus yang mengalir dari kedua lubang hidungnya. Maklum, usia Thursina baru lima tahun.

    “Mau ketemu ayah,” celotehnya. Sang ibunda tersenyum, perih, seraya menatap lekat sepasang mata putrinya.

    “Dia sering bertanya ayah itu apa. Saya hanya menunjuk ke foto ayahnya yang terpampang di pintu kamar. Begitulah saban hari. Semenjak dari dalam kandungan tidak pernah merasakan bagaimana kasih sayang seorang ayah,” kata Salihan, menahan air mata.

    Pagi itu tanggal 20 Agustus 2008, Salihan membawa Thursina mengikuti sebuah demontrasi di Banda Aceh. Demontrasi keluarga korban penghilangan paksa.

    Ibu dan anak bergabung dengan ratusan orang, yang kebanyakan ibu-ibu. Setiap orang mengenakan kaos hitam pekat yang bertuliskan “Mencari Jejak yang Hilang”. Sebagian dari mereka ada yang menutupi mulutnya dengan kain, sehingga hanya mata dan hidung yang kelihatan. Para ibu membawa foto-foto orang hilang yang ditempel pada sehelai kertas karton.


    Massa bergerak  melintasi jembatan Pante Pirak dan berhenti sebentar di depan mess prajurit Komando Daerah Militer Iskandar Muda, tak jauh dari lampu lalu-lintas Simpang Lima.

    Thursina bersama ibundanya berada di barisan kanan, paling depan. Thursina terlihat girang melihat orang ramai di jalan. Ia tak mengeluh kepanasan, meski matahari bersinar terik.

    Tak berapa lama massa mulai mengelilingi bundaran Simpang Lima di pusat kota ini. Mereka mengacungkan foto-foto orang hilang  sambil berteriak lantang, “Kembalikan saudara kami!” Gerakan ibu-ibu ini sempat menarik perhatian warga yang lalu-lalang di jalan. Inilah aksi kasus penghilangan paksa ini yang tergolong berani setelah Aceh damai.

    Aksi ibu-ibu di Simpang Lima mengingatkan saya pada sekelompok ibu di Argentina yang kehilangan anak-anaknya, yang ditahan dan dilenyapkan oleh junta militer pada akhir 1970-an. Mereka menuntut pemerintahnya bertanggung jawab terhadap apa yang menimpa anak-anak mereka. Aksi sekelompok ibu ini akhirnya diberi julukan “Madres des Plaza de Mayo”. Dari perjuangan mereka pula Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk kelompok kerja khusus untuk kasus penghilangan paksa (United Nations Working Group on Enforced or Involuntary Disppearances atau UNWGEID). Kelompok kerja tersebut memiliki mandat untuk menyampaikan laporan-laporan kasus individual dari keluarga korban atau organisasi hak asasi manusia (HAM) ke pemerintah yang bersangkutan.

    Pada 1992, Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi PBB untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Deklarasi ini menyebutkan bahwa kasus penghilangan paksa tak bisa dibenarkan atas alasan apa pun. Semula deklarasi tadi hanya merupakan ekspresi komitmen dan kesepakatan moral yang bersifat umum. Setelah melalui perdebatan alot tentang perangkatnya pada 20 Desember 2006, sidang Majelis Umum PBB di New York mengesahkan Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa. Sejak itu pula rancangan konvensi ini secara resmi telah menjadi konvensi yang bisa segera diberlakukan secara aktif. Indonesia kemudian menjadi salah satu negara sponsor pengesahan konvensi tersebut dalam sidang Majelis Umum PBB ke-61 pada 20 Desember 2006.

    Sebagaimana harapan dan keinginan para ibu di Argentina untuk bertemu dengan anaknya, seperti itu juga harapan dan keinginan Thursina untuk bertemu ayahnya. Kalau perjuangan ibu-ibu di Argentina melahirkan sebuah konvensi, maka aksi Thursina dan ibu-ibu di Aceh setidaknya dapat mengilhami Indonesia meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa dan membantu menyelesaikan kasus-kasus yang tak tersentuh hukum selama ini.

    Doa lon menyou mantong hudep beu meupat alamat jeut mangat kamo jak saweu dan jeut mangat tenang hate nyo. Meunan cit meunyo ka matee beumupat jirat, jeut mangat lon peugah bak aneuk, beumeupat kamo jak ziarah. (doa saya, kalau masih hidup diberitahu di mana alamatnya, agar kami dapat berkunjung dan hati ini menjadi tenang. Begitu juga kalau sudah mati dikasih tahu kuburannya, agar bisa saya ceritakan sama anak-anak, dan kami bisa menziarahinya),”  kata Salihan.

    Pada pertengahan 2002, ayah Thursina diculik. Thursina masih berusia tiga bulan dalam kandungan ibunya. Sekelompok anggota gabungan Tentara Nasional Indonesia mendatangi dan mengobrak-abrik seisi rumahnya. Mereka juga merampas uang milik ibundanya. Setelah itu, mereka menyeret ayahnya keluar rumah dan menghilang di ujung jalan. Salihan tak bisa mencegah, sampai akhirnya ia tak sadarkan diri.

    “Entah masih hidup, entah sudah meninggal, wallahhualam, hanya Allah yang tahu,” kata Salihan.

    Setelah itu Salihan menjadi kepala keluarga tunggal dan bekerja untuk menghidupi ketiga anaknya. Sunardi, abang Thursina, terpaksa putus sekolah dan bekerja sebagai kuli bangunan. Ia kelahiran tahun 1989.

    Thursina, ibunda, dan dua saudaranya hidup prihatin di rumah mereka yang berdinding papan dan beratap rumbia itu. Rumah mereka juga mulai lapuk digerogoti rayap dan dan bocor di sana-sini. Kalau hujan turun, seisi rumah basah kuyup. Bantuan untuk korban konflik yang pernah diterima Salihan adalah dana diyat sebesar Rp 3 juta di tahun 2006. Sekali itu saja.


    KASUS-kasus penghilangan paksa di Aceh tetap tak terselesaikan sampai detik ini. Pemerintah dan militer Indonesia tak pernah mengakui pelanggaran HAM berat itu secara resmi.

    “Pemerintah secara resmi tidak pernah memberi pengakuan siapa dan berapa orang yang hilang di Aceh,” kata Afridal Darmi, direktur Lembaga Bantuan Hukum Aceh, dalam sebuah diskusi tentang penghilangan paksa  di Banda Aceh.

    Lembaga kemanusiaan seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh telah berupaya melakukan penelusuran terhadap 700 kasus orang hilang yang diperoleh dari laporan warga. Namun terhitung sejak bulan  Juni sampai September 2008, baru  113 kasus yang sudah terverifikasi. Jumlah pasti kasus orang hilang di masa konflik masih belum diketahui.

    Keluarga korban pun menempuh bermacam cara untuk memperoleh keadilan. Perwakilan korban, Ali Zamzami, telah menyerahkan dokumen yang berisi laporan kasus penghilangan paksa kepada ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Khairul Amal.

    “Saya berharap dokumen ini tidak di buang ke tempat sampah,” kata Ali kepada Khairul.

    “Saya terima dokumen ini dan kami akan menindak lanjutinya. Saya tidak akan membuang dokumen ini ke tempat sampah atau mendiamkannya,” sahut Khairul.

    Ifdal Kasim juga menerima dokumen serupa. Ia adalah ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Ia berjanji membentuk Komisi Penyelidik Penyelesaian HAM dan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mendorong terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Aceh dan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

    Di waktu yang bersamaan, pemerintah provinsi Aceh juga menerima satu bundel dokumen itu melalui Hamid Zein, kepala biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.

    Mereka, yang nama-namanya tercantum dalam dokumen tersebut, adalah warga biasa. Mereka bukan anggota Gerakan Aceh Merdeka atau tentara Indonesia. Ketidakjelasan nasib mereka membawa penderitaan berat bagi keluarga yang ditinggalkan.

    “Kondisi psikologis orang yang ditinggalkan akan membuat ia terus bertanya seumur hidup sebelum korban ditemukan. Di titik inilah kekejian tindakan penghilangan orang secara tidak langsung,” ujar Afridal.

    “Saya tekankan bahwa keseriusan penghilangan orang secara paksa itu tidak hanya bagi  yang menjadi korban, tapi juga keluarganya. Karena kejahatan ini menegasikan (meniadakan) keberadaan manusia, yang membuat manusia yang sudah lahir menjadi tidak ada. Dalam norma hukum internasional, negara harus secepatnya melakukan tindakan karena penundaan satu jam atau satu hari saja bisa mengakibatkan kesalahan sangat fatal terhadap penghilangan orang secara paksa,” kata Mugiyanto, ketua Ikatan Korban Orang Hilang Indonesia atau IKOHI, yang hadir sebagai pembicara di diskusi yang sama dengan Afridal.

    Ya, sampai hari itu Salihan masih terus mempertanyakan keberadaan suaminya, sedang Thursina berharap ia akan berjumpa dengan ayahnya.***



    *) Feri Kusuma adalah kontributor Aceh Feature Service. Ia adalah staf Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.