DI muka cagar alam itu terpancang papan nama bercat dasar hijau “Cagar Alam Pinus Jantho 16.600 ha”. Di bawahnya tumbuh alang-alang setinggi lutut. Tak jauh dari situ, puluhan pohon pinus berdiri tegak menghitam habis terbakar.
Hampir delapan kilometer memasuki kawasan cagar alam, jalan tanah mulai tertutup alang-alang, dan makin menanjak. Selang 20 meter di depan sana, hawa panas mulai terasa disertai suara gemeretak alang-alang yang terbakar. Lidah api tampak menjilati alang-alang di sisi kanan jalan.
Kawasan cagar alam ini sudah tak lagi terjaga. Sejak proyek pembangunan jalan dari Jantho menuju Keumala, kabupaten Pidie, dimulai pada pada 1991, tiap musim kemarau tiba ratusan pinus dilalap api di sini. Penyebabnya tak jelas. Proyek tadi akhirnya dihentikan pada 1992 oleh Departemen Kehutanan, karena dianggap melanggar undang-undang. Tapi itu tak mengembalikan keadaan cagar alam Jantho sebagaimana dulu. Pembalak liar dan perburuan satwa justru menggila.
Jalan tanah sepanjang delapan kilometer ini adalah jalan baru. Ia dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias atau biasa disebut BRR. Rencananya akan sepanjang 52 kilometer. Dan itu hanya tinggal rencana.
Seperti mengulang peristiwa tahun 1992, proyek BRR ini kembali dihentikan. Alasannya juga sama seperti tahun 1992. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Soedjarwo, pada 4 Oktober 1984.
“Saat melakukan survei, saya tidak melihat pamflet atau papan penerangan yang bertuliskan lokasi tersebut adalah Kawasan Cagar Alam Hutan Pinus Jantho,” kata Makmur.
Ia adalah pemimpin proyek pembangunan jalan BRR. Survei dilakukannya bersama kepala desa Data Cut, Ilyas. Ia dipanggil penyidik dari Kepolisian Resor Aceh Besar pada 7 Juni 2007 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kehutanan.
Awal mulanya PT Alhas Jaya Group, perusahaan tempat Makmur bekerja, dinyatakan sebagai pemenang tender pembangunan jalan dan jembatan Jantho-Keumala dari BRR pada Januari 2006.
Berbekal kontrak kerja itu, Makmur mulai memimpin para pekerja menerobos hutan pinus menggunakan buldozer, exavacator, dan dump truk. Mereka mulai mengeruk, memindahkan, mengikis, dan menimbun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja.
“Pedoman saya kontrak kerja dan surat perintah mulai kerja, walaupun jalan masuk kawasan yang dilindungi, proyek tetap diteruskan,” katanya.
Selain Makmur, kepala satuan kerja (satker) sementara BRR untuk proyek pembangunan jalan ikut diperiksa pada 22 Juni 2007. Ia biasa dipanggil Fajri.
Sama halnya dengan Makmur, Fajri tak tahu bahwa proyek tersebut akan melewati cagar alam. Menurutnya, jika suatu proyek jalan akan melewati suatu kawasan cagar alam maka proyek tersebut harus dihentikan sebelum mendapat izin dari Menteri Kehutanan.
Mereka berdua terancam hukum kurungan 10 tahun dan denda Rp 5 milyar.
Fajri tak terima dituduh sebagai orang yang bertanggung jawab atas proyek itu. Ia menyebut dua rekannya, Khalidin, kepala satker Pembinaan Perencanaan Jalan Nasional, dan Bastian Sihombing, Direktur Jalan dan Jembatan BRR, sebagai pihak yang membuat keputusan.
Empat bulan sebelumnya, pada 27 Februari 2007, Khalidin menyatakan kepada polisi bahwa ia memang tidak melakukan survei lapangan sebelum proyek itu dilaksanakan. Khalidin bahkan menyatakan dengan terus-terang bahwa yang wajib melakukan survei proyek jalan itu adalah dirinya, tapi ia punya alasan mengapa survei tidak dilakukan.
“BRR kan baru terbentuk, semua fasilitas untuk melakukan survei tersebut tidak ada,” katanya.
Namun, status Khalidin berbeda dengan Makmur dan Fajri. Ia hanya dijadikan saksi, bukan tersangka. Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990. Di kedua undang-undang tadi disebutkan bahwa yang dijadikan tersangka adalah orang yang melakukan langsung atau tertangkap tangan dalam pengrusakan kawasan konservasi.
ANDI Basrul terlihat gusar. Ia menjabat kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Ia mendapat informasi bahwa ada aktivitas pembangunan jalan di kawasan hutan pinus jantho. Tapi ia harus membuktikan kebenarannya.
Pada 18 Januari 2006, Andi memerintahkan tiga stafnya untuk melakukan patroli di kawasan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan sebuah beko, buldozer, dan dump truk. Di samping alat-alat tersebut berdiri dua orang pengawas dan beberapa pekerja yang sedang duduk menikmati makan siang.
Laporan itu tentu saja membuat Andi geram. Hampir 30 tahun ia bekerja mengabdikan diri untuk dunia konservasi dan cukup berpengalaman sebagai seorang kepala balai. Pembangunan jalan di cagar alam jelas bertentangan dengan peraturan.
Pada 19 Januari 2006, ia melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Resor Aceh Besar. Ia kemudian ikut jadi saksi.
“Kita sedang menunggu proses persidangan, berkas perkaranya baru dirampungkan tim penyidik. Mudah-mudahan jaksa sudah membuat rencana tuntutan, sehingga proses pengadilan bisa segera dilakukan,” katanya, penuh semangat.
Apa tindakannya andaikata tersangka dibebaskan pengadilan?
“Yang penting prosedurnya sudah dilalui, saya menjalankan tugas saya, termasuk pihak pengadilan. Kasus ini harus diawasi bersama, termasuk LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang vokal bersuara di koran,” katanya, tanpa menjelaskan nama LSM yang dimaksud.
LELAKI itu berdiri di muka pintu gerbang cagar alam Jantho. Namanya, Endang Edi Saputra. Matanya tertuju pada tulisan di bagian atas pintu gerbang tersebut. “Kawasan Cagar Alam Hutan Pinus Jantho,” ejanya.
Dulu Endang bertugas mengawasi dan mengatur para pekerja. Upahnya Rp 1,5 juta per bulan. Bersama Edi Nur dan Alfian, mereka ditugaskan PT Alhas Jaya Group untuk mengawasi proyek. Endang mulai bekerja di perusahaan itu pada Desember 2005.
Tetapi, sejak Januari 2006, pekerjaan mereka telah dihentikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Kini, Endang, Edi Nur, dan Alfian juga harus menghadap polisi untuk memberikan kesaksian mereka terhadap kasus pidana kehutanan.
Endang menegaskan dalam kesaksiannya bahwa ia mengetahui kawasan itu cagar alam dari tulisan di pintu masuk. Kesaksiannya bertolak belakang dengan kesaksian Makmur.***
*) Dewa Gumay adalah kontributor Aceh Feature Service di Aceh. Ia adalah aktivis Flora Fauna International.
