• Partai Lokal dan Masalah Representasi Politik
    Politik - 2008-07-08 | 729 Kata | 2298 Hits
    Oleh : Syaiful Bahari


    Beberapa waktu yang lalu Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia di Aceh telah meloloskan 12 partai lokal sebagai bagian dari realisasi kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia. Kehadiran partai lokal di Aceh secara tidak langsung menandai perubahan anatomi sistem kepartaian di Indonesia.

    Keberadaan partai lokal ini sebenarnya sudah lama dikenal di masa demokrasi parlementer pada tahun 1950-an, seperti Partai Dayak di Kalimantan. Hanya saja sejak Orde Baru berkuasa dan jumlah partai dipangkas menjadi tiga partai (Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan), referensi tentang partai lokal hilang dari sistem kepartaian Indonesia yang kemudian lebih didominasi oleh wacana partai nasional.

    Sampai saat ini walaupun partai lokal telah mendapatkan status legalnya dari pemerintah, namun posisinya sebagai partai yang mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) belum memperoleh kepastian. Masih ada keengganan atau kekhawatiran dari partai-partai nasional melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tidak memberikan ruang gerak yang lebih luas pada partai lokal untuk memasuki arena politik Pemilu.

    Partai lokal di Aceh sebenarnya menjadi gambaran mikro bagaimana ketegangan relasi yang telah lama terpendam antara representasi politik lokal dengan politik nasional. Meningkatnya kesadaran politik masyarakat lokal yang mempertanyakan kembali seberapa besarnya komitmen partai-partai nasional mampu memperjuangkan aspirasi dan tuntutan masyarakat di tingkat lokal telah menjadi sumber kekecewaan yang semakin meluas. Kesenjangan dan ketegangan relasi antara aspirasi masyarakat lokal dengan partai-partai nasional tidak hanya terjadi di Aceh tapi hampir di semua daerah, walaupun dalam derajat yang berbeda-beda.

    Persoalan ini muncul setidaknya dikarenakan oleh dua hal. Pertama, adanya masalah reprsentasi politik nasional yang tidak berakar di lokal. Hampir sebagian besar wakil-wakil legislatif di pusat (baca:
    Jakarta) yang dipilih melalui partai-partai nasional tidak memiliki hubungan yang kuat dan mengikat dengan pemilih-pemilih mereka di daerah. Banyak kasus para kandidat tidak pernah tinggal atau bukan warga dari daerah setempat. Dengan demikian mereka tidak memiliki hubungan emosional dengan para pemilihnya. Dan sebaliknya, masyarakat juga tidak mengenal siapa wakil mereka yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta. Longgarnya relasi dan ikatan tersebut membuat anggota-anggota legislatif tidak perlu merasa mempertanggungjawabkan mandat politiknya kepada masyarakat.

    Kedua, masalah sistem kepartaian yang sentralistik. Sudah sejak Orde Baru sampai pasca reformasi, umumnya bentuk dan sistem kepartaian di
    Indonesia cenderung terpusat di nasional. Keputusan-keputusan politik sampai kepada penentuan kandidat legislatif dan eksekutif lebih banyak ditentukan pengurus pusat, bahkan lebih jauh oleh ketua partai sebagai figur sentral. Ketidakmampuan partai nasional menjalankan sistem demokrasi internal di dalam partai telah menciptakan konflik-konflik antara pengurus pusat dan daerah. Hal ini yang menyebabkan banyaknya perpecahan di dalam tubuh partai dan melahirkan partai-partai tandingan.

    Sistem kepartaian nasional yang sentralistik dan berakar selama empat puluh tahun lebih ini telah menjadi sumber elitisme politik dan tradisi paternalisme dalam politik di Indonesia. Cabang-cabang dan pengurus partai daerah memiliki ketergantungan yang sangat kuat dengan pimpinan nasionalnya di
    Jakarta. Ketergantungan ini seringkali melemahkan kemandirian partai di daerah-daerah baik secara pendanaan maupun posisi tawar politik. Sementara itu Undang-undang Kepartaian dan Pemilu yang telah disetujui DPR justru memperkuat karakter sentralisme politik di tangan partai-partai nasional. Dalam realitas yang lain, proses demokratisasi lokal melalui otonomi daerah dan terbukanya peluang calon independen dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) semakin cepat berjalan, sedangkan sistem dan bentuk kepartaian masih bersifat konservatif.

    Bisakah partai lokal menjadi alternatif politik lokal? Memang tidak otomatis partai lokal bisa menjadi lebih baik dari partai nasional atau menjadi harapan masyarakat lokal. Partai lokal juga bisa terjebak penyakit sebagaimana yang diidap oleh partai nasional, seperti sifat paternalistik dan menguatnya elitisme lokal yang bersandar pada tokoh-tokoh lokal, serta praktik politik uang. Namun secara geografi politik partai lokal memiliki kesempatan yang besar untuk dapat secara emosional bersentuhan langsung dengan konstituennya di tingkat akar rumput.

    Karena itu yang penting untuk diupayakan adalah bagaimana dapat membangun partai lokal yang modern dan berakar di masyarakat. Partai lokal di Aceh perlu dijadikan contoh yang baik agar kehadirannya bisa mengubah perspektif sistem kepartaian di
    Indonesia. Dengan demikian pemikiran tunggal bahwa partai politik haruslah partai nasional sudah harus mulai ditanggalkan.***


    *) Syaiful Bahari adalah Kontributor Aceh Feature di Banda Aceh. Ia juga adalah Ketua Dewan Pengurus Nasional Partai Perserikatan Rakyat